TELEMATIKA yang merupakan wujud sinergi telekomunikasi dan informatika semakin nyata perannya sebagai penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dibuktikan negara industri maju dan industri baru yang karena kemampuan menerapkan teknologi ini mereka mampu menggerakkan perekonomian. Di lingkungan ASEAN saja, Singapura dan Malaysia beberapa tahun lalu telah menerapkan aplikasi telematika masing-masing yaitu dengan program Singapore One dan Malaysia Super Corridor.
Sementara itu Indonesia sendiri beberapa tahun lalu sebenarnya telah menggelar Program Nusantara 21 dengan tujuan serupa, namun dengan lingkup yang jauh lebih besar, yaitu untuk mengembangkan prasarana telematika nasional yang menjangkau ke seluruh provinsi, termasuk menghubungkannya ke prasarana informasi regional dan internasional.
Telematika pada prinsipnya merupakan prasarana Pusat Informasi Nasional (PIN) atau sebagai jaringan komunikasi gabungan berbagai media transmisi, satelit, serat optik, kabel tembaga, kabel koaksial, dan radio untuk membawa berbagai macam informasi dengan cakupan yang menyeluruh dalam batas-batas yudiksi negara.
Saat ini telah digelar berbagai jenis prasarana transmisi seperti SKSO (Sistem Komunikasi Serat Optik), GMD (Gelombang Mikro Digital), jaringan satelit, dan SKKL (Sistem Komunikasi Kabel Laut). Di Pulau Jawa misalnya, SKSO digunakan sebagai jaringan tulang punggung jalur utara dan selatan. Se-dangkan jaringan satelit dimanfaatkan untuk menghubungkan berbagai lokasi, baik dari daerah pelosok hingga pusat bisnis dengan menggunakan teknologi Intermediate Data Rate (IDR), Time Division Multiple Access (TDMA), Indosat Business Services (IBS), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).
Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) beberapa tahun ini telah menghubungkan Jakarta dan Surabaya yang selanjutnya terhubung dengan jaringan internasional. Sistem yang sama juga menghubungkan Pulau Jawa dan Kalimantan yaitu Surabaya dan Banjarmasin. Daerah lain di luar Pulau Jawa pada umumnya menggunakan GMD dan satelit sebagai prasarana utama.
Di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Batam telah tergelar kabel serat optik dengan menggunakan teknologi SDH yang membentuk konfigurasi ring dengan keandalan jaringan sangat tinggi. Untuk jaringan akses yang terdekat dengan pelanggan selain jaringan akses kabel tembaga saat ini juga telah tersedia jaringan akses lainnya yaitu jaringan akses radio dan jaringan akses serat optik di beberapa lokasi pusat bisnis.
Secara garis besar, sasaran pengembangan prasarana telematika Indonesia adalah berupa terwujudnya prasarana informasi yaitu adimarga kepulauan, kota multimedia, dan pusat akses masyarakat multimedia Nusantara.
DAN dalam kaitan dengan itu telah dikeluarkan Keppres Nomor 30 Tahun 1997 tentang langkah strategis meningkatkan kemampuan telematika yang diarahkan dalam mendukung konsep wawasan Nusantara dan menghadapi kemungkinan persaingan global.
Sebagai perwujudan dari Keppres tersebut dibentuk Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang telah mengidentifikasi beberapa aplikasi pemacu telematika yang mencakup berbagai sektor, baik di pemerintahan maupun di sektor swasta dan yang menyangkut masyarakat umum.
Di sektor pemerintahan ada aplikasi yang berkaitan dengan pemberdayaan aparatur negara seperti RI-Net, Simkri, dan APBN-Net. Sementara itu ada aplikasi pendukung pertahanan keamanan negara yaitu Sistem Informasi Ratih, Linmas, K3I-ABRI, Sistem Informasi Sumda. Sedangkan untuk sektor swasta digelar aplikasi pencipta daya saing bisnis seperti perniagaan elektronis (electronic commerce), Electronic Data Interchange (EDI), perbankan elektronis, dan Kadin-Net.
Aplikasi pembangunan informasi dasar seperti SIP (Sistem Informasi Penduduk), SIG (Sistem Informasi Geografi), Sistem Informasi Hukum dan Perundang-undangan, dan Sistem Informasi Penelitian dan Pengembangan. Sementara itu beberapa aplikasi yang bertujuan untuk memperkaya hidup masyarakat yang mulai dirintis adalah Serambi Depan Informasi, Teledukasi, dan Telemedik.
MELIHAT skenario pembangunan jaringan telematika di Indonesia yang akan mencakup enam cincin jaringan telematika jelas jauh lebih besar dari Singapore One dan Malaysia Super Corridor. Pembangunan ini jelas memerlukan anggaran yang sangat besar. Nyatanya dalam tiga tahun terakhir ini sejak krisis ekonomi melanda Indonesia, pembangunan telematika terbentur kendala pendanaannya. Untuk saat ini tengah disusun perencanaan strategis untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pembangunannya.
Seperti dikemukakan Sekretaris Tim Koordinasi Telematika Indonesia Ichjar Musa, pembangunan telematika Indonesia selanjutnya akan mengoptimalkan kondisi prasarana telematika yang telah ada, baik yang dibangun oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta. Ia melihat kegiatan pembangunan prasarana telematika belum terkoordinasi dengan baik dan menjadi bagian yang penting dalam pembangunan jangka panjang Indonesia, seperti halnya dengan pembangunan infrastruktur fisik lainnya. Oleh karenanya koordinasi antara instansi pemerintah diperlukan dalam pembangunan telematika, yaitu untuk menghindarkan tumpang tindih pembangunan prasarana oleh beberapa instansi, dan mengarahkan instansi terkait dalam pengembangan sumber-sumber daya yang mendukung telematika Indonesia.
Dalam satu koordinasi perlu segera disusun suatu masterplan pembangunan telematika Indonesia yang menyangkut aspek prasarana, aplikasi, dan sumber daya. “Masterplan ini nantinya akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam pembangunan telematika Indonesia,” ujarnya.
Dengan terbatasnya dana dari pemerintah, peranan swasta dan masyarakat dalam pembangunan telematika ini perlu digalang, baik dalam segi pendanaan maupun keterlibatan dalam pemanfaatan sarana yang ada. Dengan adanya keterlibatan swasta dan masyarakat dalam pembangunan telematika ini, maka perlu disusun pedoman pelaksana teknis yang jelas guna mempercepat pembangunannya secara efisien serta memberikan kemudahan bagi swasta dan masyarakat dalam memanfaatkan sarana yang dibangun.
Meskipun demikian dalam pembangunan telematika Indonesia ini perlu tetap diwaspadai masalah interkoneksi dan integrasi antarjaringan yang ada. Menurut dia, Indonesia perlu menerapkan suatu sistem telematika yang terbuka (open system) dan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi, yang mendorong kreativitas dan produktivitas yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Pembangunan fisik telematika diakui belum diikuti dengan penyiapan perangkat hukum. Peraturan perundangan yang sampai saat ini masih diperlukan adalah kevaliditasannya adalah mengenai hal yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan secara elektronis, khususnya dalam pelaksanaan pembuktiannya. Sebagai contoh adalah pembayaran yang dilakukan melalui Internet (e-commerce), pertukaran data yang dilakukan secara elektronis (electronic data interchange).
Beberapa sasaran yang akan dituju dalam program telematika Indonesia adalah mengidentifikasi bahan-bahan berupa peraturan internasional dan nasional secara lengkap yang meliputi peraturan bidang telekomunikasi, penyiaran, hak kekayaan internasional, dan transaksi yang dilakukan secara elektronis. Sasaran ini merupakan target sampai tahun 1999, namun belum sepenuhnya terlaksana.
Sampai tahun ini, menurut rencana telah diratifikasi peraturan yang dapat mendukung telematika, ITU Convention, Interlectual Property Right (TRIPs) dan tersusunnya rekomendasi hasil penelitian tentang peraturan yang harus siap dalam upaya mendukung penyelenggaraan telematika.
Selain itu direncanakan pada tahun 2001-tahun 2003 akan tercipta peraturan tentang Telematika Indonesia sebagai hasil dari harmonisasi dari peraturan perundangan yang telah ada (baik internasional dan nasional).
Diharapkan pula tercipta peraturan penyelenggaraan teknologi informasi dalam mencapai kepastian hukum, terciptanya kondisi yang dapat mendukung penegakan hukum dalam bidang HKI, dan jaminan bagi penanaman modal asing. Pada masa mendatang diharapkan pula terbentuk suatu budaya bertransaksi melalui media elektronik dan diterimanya keabsahan dari hasil transaksi dan pembuktian transaksi tersebut.
( Sumber : http://www.iptek.net.id/ind/regulasi/index.php?doc=Reg-mak11.html )