Minggu, 03 Januari 2010

Artikel Telematika....

Istilah telematika sering dipakai dalam beberapa macam bidang, salah satunya dalam bidang teknologi informasi. Para praktisi menyatakan bahwa telematics (bahasa Indonesia: telematika) adalah singkatan dari telecomunication (telekomunikasi) dan informatics (informatika) sebagai wujud dari perpaduan konsep komputasi dan komunikasi. Istilah telematika juga dikenal sebagai the new hybrid technology yang lahir karena perkembangan teknologi digital.

      1. Cabang Baru Dari Ilmu Forensik

Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) di Indonesia juga disertai dampak negatifnya, bahkan cenderung mengarah pada pelanggaran pidana. Hal tersebut juga yang menjadi alasan dibentuknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang khusus mengatur kejahatan di dunia maya (cybercrime). Di pihak penegak hukum, Polri telah memanfaatkan teknologi telematika untuk memerangi kejahatan teknologi informasi dengan dibentuknya satuan khusus, yaitu Unit V TI dan Cybercrime. Dengan dinamika di atas maka lahirlah ilmu baru, komputer forensik, sebagai dampak dari masuknya teknologi telematika dalam bidang penyidikan dan penegakan hukum.

      1. Komputer Forensik

Komputer forensik adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang layak yang nantinya akan diajukan dalam sidang pengadilan. Komputer forensik tidak hanya digunakan untuk menangani kasus kriminal yang melibatkan hukum, tetapi dapat juga dimanfaatkan untuk keperluan rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti. Komputer forensik dapat dispesifikasikan menjadi beberapa bagian, seperti disk forensic, system forensic, network forensic dan internet forensic.

      1. Tahapan Komputer Forensik

Terdapat empat fase dalam komputer forensik, yaitu:

  1. Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya penting dan untuk menghimpun semua data dengan baik.

2. Pengujian

Pada tahap ini terdapat proses penilaian dan mencari informasi yang relevan dari data-data yang telah dikumpulkan. Cakupannya lainnya seperti mengalokasi file, mengekstrak file, pemeriksaan metadata, dan lainnya.

3. Analisis

Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data. Tugas pada tahap ini mencakup berbagai kegiatan, seperti idenfikasi user, lokasi, perangkat, kejadian, serta mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.

4. Dokumentasi Dan Laporan

Pada tahap ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hasil dokumentasi dan laporan:

Alternative Explanations (Penjelasan Alternatif)

Berbagai penjelasan yang akurat seharusnya dapat menjadi sebuah pertimbangan untuk diteruskan dalam proses reporting.

Audience Consideration (Pertimbangan Pemilik)

Menghadirkan data atau informasi keseluruhan audience sangat berguna. Kasus yang melibatkan sejumlah aturan sangat membutuhkan laporan secara spesifik berkenaan dengan informasi yang dikumpulkan.

Actionable Information

Dengan bantuan data identifikasi actionable information, seorang komputer forensik bisa mendapatkan dan mengambil informasi terbaru. Dengan masuknya teknologi telematika di dunia forensik, maka diharapkan agar para penyidik dan penegak hukum dapat lebih maksimal dalam menangani suatu kasus, dan mendapatkan lebih banyak informasi yang nantinya dijadikan pertimbangan di sidang peradilan.

( Sumber : http://muifmuhendra.my-php.net/index.php/jurnal-kuliah/92-telematika-untuk mengungkap-kasus-kejahatan ).







1 komentar: